Prediksi di “Grup Neraka”: Rumania, Italia, atau Perancis?

Selasa Legi, 17 Juni 2008 @ 5:13 am Label:


Membuat prediksi atau menghitung kemungkinan-kemungkinan tim yang lolos dari Group C -Euro 2008 sebagai runner-up sangat merepotkan. UEFA mempunyai aturan yang cukup panjang untuk menyelesaikan masalah Tie-breaking, yaitu kondisi jika sebuah tim memiliki poin yang sama dengan tim yang lain dalam klasemen grup.

Bahkan, di grup A, yang kemarin baru saja selesai, sempat terjadi kemungkinan dilakukannya tendangan pinalti untuk menentukan runner-up grup (aturan 7.08), yaitu kondisi jika Ceko dan Turki bermain imbang. Namun, Turki yang bermain ajaib, mampu mengalahkan Rep. Ceko setelah sempat tertinggal 2-0.

Di group C, semua tim masih memiliki peluang untuk lolos masuk ke perempat final.

Perhitungan Sederhana

  • Rumania pasti lolos jika bisa mengalahkan Belanda. Apapun hasil pertandingan antara Italia vs Perancis. Tapi, mungkinkah?
  • Jika Rumania seri atau kalah, maka yang lolos adalah pemenang antara Italia vs Perancis.
  • Jika Italia vs Perancis berakhir imbang, dan Rumania juga seri melawan Belanda, maka Rumania yang lolos.

Namun, perhitungan neraka masih mungkin terjadi di grup C…

Perhitungan yang Rumit

Di sepak bola, tidak ada yang tidak mungkin. Gol pada 90+ sering terjadi. Pemenang belum bisa ditentukan sebelum peluit berakhir.

Nah… jika kita berandai-andai, akan muncul banyak kemungkinan, dan juga kerumitan untuk menghitung posisi runner-up grup C.

Klasemen Grup C saat ini:

Tim Main M S K GM GK SG Nilai
Belanda 2 2 0 0 7 1 +6 6
Rumania 2 0 2 0 1 1 0 2
Italia 2 0 1 1 1 4 -3 1
Perancis 2 0 1 1 1 4 -3 1

Aturan UEFA tentang penentuan ranking grup

7.07: Jika ada dua atau lebih tim memiliki poin yang sama setelah menyelesaikan semua pertandingan dalam grup, maka ranking akan dihitung dengan urutan:

  1. poin yang diperoleh dari pertandingan antar tim-tim tersebut,
  2. selisih gol dari pertandingan antar tim-tim tersebut,
  3. jumlah gol masuk antar tim-tim tersebut,
  4. selisih gol dalam klasemen grup,
  5. jumlah gol memasukkan dalam klasemen grup,
  6. nilai koefisien UEFA,
  7. fair play,
  8. pengundian

7.08: Jika dua tim memiliki poin sama, jumlah gol memasukkan juga sama, dan sedang bermain pada pertandingan terakhir grup dan hasilnya masih tetap imbang, maka peringkat pada klasemen grup ditentukan melalui tendangan pinalti.

Kondisi Draw di Grup C yang menarik

Jika di grup C terjadi skor berimbang, aturan di atas akan diterapkan. Bahkan ada kemungkinan penentuan ranking sampai harus menggunakan nilai koefisien (melewati 5 aturan lainnya). Yaitu jika, Rumania vs Belanda 0-3 dan Italia vs Perancis 0-0.

Kondisi tersebut bisa saja terjadi mengingat Belanda suka bikin banyak gol dan Italia vs Perancis sedang mandul. Atau, gara-gara Rumania yang terlalu defensif ya?

Jika terjadi demikian maka klasemen akan menjadi:

Tim Main M S K GM GK SG Nilai
Belanda 3 3 0 0 10 1 +9 9
Rumania 3 0 2 1 1 4 -3 2
Italia 3 0 2 1 1 4 -3 2
Perancis 3 0 2 1 1 4 -3 2

Dan, tabel dibawah ini akan digunakan sebagai acuan:

Tim Main M S K GM GK SG Nilai Koefisien
Italia 2 0 2 0 1 1 0 2 2,364
Rumania 2 0 2 0 1 1 0 2 2,250
Perancis 2 0 2 0 0 0 0 2 2,091

Yah… namanya aja kemungkinan, bisa terjadi, bisa juga tidak!

Siapa yang lolos?

Rumania lolos jika

Rumania, menariknya, masih memiliki peluang untuk menjadi runner-up grup, meski pertandingan berakhir menang, seri, atau kalah dari Belanda. Lolos jika:

  • Menang atas Belanda (total poin menjadi 5, tidak terkejar dari tim lain)
  • Seri dengan Belanda (poin 3), dan Italia vs Perancis juga seri (masing-masing memiliki poin 2)
  • Kalah dari Belanda (poin tetap 2), dengan catatan:
    • Italia vs Perancis seri (poin juga 2). Rumania masih menjadi pemenang atas dua tim lain, jika selisih gol kekalahan dari Belanda adalah maksimal 3 gol. Karena, posisi saat ini, selisih gol Rumania adalah 0 (nol) dan dua tim lainnya -3. atau,
    • jika skor Rumania vs Belanda 0-3 dan Italia vs Perancis 0-0, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan nilai koefisien UEFA (aturan 7.07-f).

Gara-gara nilai koefisien, bikin program klasemen untuk babak penyisihan ini tidak mudah, kalau ingin mengadopsi semua aturannnya. Sehingga aplikasi Europhoria tidak bisa menampilkan tabel klasemen, persis seperti yang resmi.

Nah… jika Rumania tidak memenuhi kondisi diatas, baru Italia atau Perancis memiliki peluang untuk lolos.

Italia lolos jika

  • Menang atas Perancis (poin 4), dan Rumania seri atau kalah (poin 3 atau 2).
  • Seri melawan Perancis, dengan catatan skor seri-nya harus 1-1 atau lebih, dan Rumania kalah (poin tetap 2). Dalam kondisi seri (semua memiliki poin 2), Italia unggul atas Perancis karena nilai koefisiennya lebih tinggi (Italia = 2,364 dan Perancis = 2,091). Rumania tidak ikut dihitung karena kalah nilai Gol Masuk.
  • Sendainya Seri 0-0 melawan Perancis, dan Rumania kalah 0-3, Italia akan lolos juga karena nilai Koefisien. Nilai Rumania = 2,250, bisa menempati peringkat ketiga dan Perancis diurutan terbawah.

Gara-gara nilai koefisien lagi, penentuan pemenang jadi tidak seru!

Perancis lolos jika

amat sangat mudah untuk ditebak… yaitu: jika Rumania atau Italia tidak lolos!

Prediksi?

Seperti tulisan saya di atas, Belanda suka bikin banyak gol, Rumania defensif, skor: 3-0.

Italia dan Perancis hanya mampu bermain imbang melawan Rumania, dan sama-sama kalah dari Belanda. Jadi, nasibnya sama. Skornya 0-0.

Ah, seandainya demikian yang terjadi, pasti seru!!!

Kuis

  1. Coba hitung jumlah kata “jika” dalam artikel ini :D
  2. Buat algoritma dari Perhitungan yang Rumit diatas, hehehe…

Post yang berhubungan:

3 Komentars »

  1. […] post by mbro This entry was written by and posted on Tuesday, 17 June 2008 at 5:13 and filed under sukasuka, […]

    Ping balik oleh STM Telpun : Angkatan 5 » Prediksi di “Grup Neraka”: Rumania, Italia, atau Perancis? — Juni 17, 2008 @ 5:35 am

  2. Kalau saya emang dari dulu suka ama mainnya belanda. Hidup!

    Komentar oleh Belajar Membuat Website — September 4, 2008 @ 12:36 am

  3. RANCANGAN UNDANG_UNDANG ANTI MINUMAN KERAS REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR…………….. TAHUN 2009

    DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA TUNGGAL

    MAJELIS UKHUWWAH ISLAMIYYAH MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA, DAN PAGUYUBAN PENYELAMAT PANCASILA

    Menimbang : a. Bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dan kesuksesan tatanan masyarakat Indonesia beserta generasi mudanya untuk menjadi pribadi yang yang berkeadilan dan berkesadaran penuh serta sejahtera dalam kehidupan beragama, dan berbangsa maka perlu adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi , moral, etika, akhlak yang mulia, berkeadilan dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada ALLAH YANG MAHA ESA

    b. Bahwa meningkatnya peredaran dan penggunaan minuman keras dalam masyarakat dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai dan norma akhlak, peradaban yang baik dan benar.

    c. Bahwa Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mendefinisikan pelanggaran tentang penyalahgunaan minuman keras ini sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.

    Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, da huruf c, diatas, perlu dibentuk Undang undang anti minuman keras di negara republik Indonesia ini.

    2. Mengingat : Larangan ALLAH YANG MAHA ESA terhadap praktek produksi dan konsumsi minuman keras

    MAJELIS UKHUWWAH ISLAMIYYAH MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA, DAN PAGUYUBAN PENYELAMAT PANCASILA

    Mengusulkan : RANCANGAN UNDANG_UNDANG ANTI MINUMAN KERAS REPUBLIK INDONESIA

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
    Kelompok minuman keras adalah zat yang bersifat primer atau pengganti yang substansinya terdapat dalam minuman atau cairan yang ditempatkan dalam wadah apapun dengan merk atau tanpa merk apapun.yang digunakan untuk menghilangkan kesadaran, atau menuju alam bawah sadar atau yang mempunyai efek memabukkan.
    Penyebarannya adalah upaya mengedar luaskan kepada masyarakat luas minuman memabukkan tersebut, baik secara disengaja ataupun tidak.Baik dengan menggunakan iklan resmi ataupun tidak. , baik dalam bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, media mediakomunikasi lainnya , dan mengedarkan komunikasi lainnya, yang mengandung dukungan terhadap pengedaran minuman keras dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontokan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan.
    Iklan komersial adalah isi media yang mempromosikan sesuatu barang atau jasa dengan tujuan akhir mencari keuntungan finansial.
    Perdagangannya adalah upaya mengambil keuntungan baik secara sedikit ataupun banyak yang dihasilkan dari peredaran, penjualan, atau penyediaan tempat sarana mengkonsumsi minuman keras tersebut.
    Memproduksi atau membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi minuman keras dalam bentuk atau merk apapun yang disimpan dalam wadah berbentuk apapun.
    menggunakan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengkonsumsi materi minuman keras yang bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.
    Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
    pemerintah adalah pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat yang berkompeten

    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2

    Pelarangan terhadap produksi, penggunaan dan penyebarluasan minuman keras tersebut berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH YANG MAHA ESA dengan memperhatikan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.

    Pasal 3

    Pelarangan terhadap produksi, penggunaan dan penyebarluasan minuman keras tersebut bertujuan memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat dengan kesadaran menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada ALLAH YANG MAHA ESA

    PELARANGAN MINUMAN KERAS

    Pasal 4
    Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan minuman keras dalam setiap kegiatan peri kehidupannya. Hal ini dikecualikan terhadap beberapa pihak sesuai dengan pertimbangan banyak atau sedikitnya manfaat, atau besar maupun kecilnya kerusakan yang dapat ditimbulkan.Setelah melalui beberapa penyelidikan, dan pembahasan yang detail dan bijaksana.

    Pasal 5

    Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan mengunakan jasa dari minuman keras

    BAB IV
    PENGECUALIAN PENGGUNAAN & PERIZINAN ATAU PERDAGANGAN MINUMAN KERAS

    Pasal 6

    Pembuatan, Penyebarluasan, perdagangan dan penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
    Pembuatan, penyebarluasan, perdagangan dan penggunaan materi tentang minuman keras sebagaimana dimaksud hanya terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan. Dan mengenai hal inipun harus ditempuh atau direkomendasikan oleh berbagai pihak secara ketat, demi terbitnya perizinan yang tidak akan menimbulkan penyelewengan dikemudian hari

    BAB V
    PERIZINAN

    Pasal 7

    Pemerintah memberikan izin kepada setiap orang untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang berupa minuman keras dan sejenisnya, dalam media cetak atau media elektronik untuk keperluan yang bersifat khusus setelah melalui beberapa pertimbangan yang disepakati oleh beberapa pihak secara ketat. Dalam hal ini setelah mendapat persetujuan BAMIRAS.

    BAB VI
    BADAN ANTI MINUMAN KERAS

    Bagian Pertama
    Nama, kedudukan, Fungsi, dan Tugas

    Pasal 8
    Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras dalam masyarakat dibentuk Badan Anti MIRAS Nasional yang selanjutnya disingkat BAMIRAS
    BAMIRAS sebagaimana dimaksud adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

    Pasal 9

    BAMIRAS Berkedudukan di Jakarta. Apabila diperlukan BAMIRAS dapat membentuk perwakilan di tingkat propinsi, kotamadya, kecamatan dan kelurahan untuk membantu pelaksanaan tugasnya; Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan BAMIRAS.

    Pasal 10

    BAMIRAS mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta mewakili kepentingan masyarakat dalam upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras

    Pasal 11

    Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BAMIRAS
    mempunyai tugas :

    a. memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
    b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
    c. memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan minuman keras dalam masyarakat;
    d. melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
    e. mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
    f. menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah minuman keras dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut;
    g. menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di persidangan;
    h. melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses minuman keras

    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi dan Keanggotaan

    Pasal 12

    Anggota BAMIRAS dipilih oleh para Alim Ulama, cerdik cendikia, aparat pemerintahan Republik Indonesia, melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas usul masyarakat. Anggota BAMIRAS secara administrasi ditetapkan oleh alim Ulama sebagai tokoh moral dan Presiden, serta cerdik cendikia.

    Pasal 13

    BAMIRAS terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang mewakili unsur-unsur dalam masyarakat.
    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAMIRAS adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
    Ketua dan Wakil Ketua BAMIRAS dipilih dari dan oleh Anggota.

    Pasal 14

    Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAMIRAS mengucapkan sumpah/janji di hadapan seluruh rakyat yang hadir sebagai saksi.
    Lafal sumpah sebagaimana dimaksud berbunyi sebagai berikut :

    “Saya bersumpah/berjanji atas Nama ALLAH, dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga,”
    Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”
    “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Kebenaran dan akan mempertahankan serta mengamalkan Kebeneran tersebut dengan jiwa Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala Undang-Undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia yang tida bertentangan dengan nilai-nilai yang Keyakinan yang Baik dan Benar,”
    Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya.”

    Pasal 15

    Anggota BAMIRAS terdiri atas unsur
    a. perwakilan badan keagamaan;
    b. pakar komunikasi;
    c. pakar teknologi , informasi dan komunikasi;
    d. pakar seni dan budaya;
    e. pakar hukum pidana; dan
    f. pakar sosiologi.

    Pasal 16

    Persyaratan keanggotaan BAMIRAS adalah:
    a. warga negara Indonesia;
    b. sehat jasmani dan rohani;
    c. berkelakuan baik;
    d. memiliki pengetahuan tentang minuman keras dan
    e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

    Pasal 17

    Keanggotaan BAMIRAS berhenti atau diberhentikan karena:
    meninggal dunia;
    mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
    sakit secara terus menerus;
    melanggar sumpah/janji;
    berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
    dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan benar sesuai dengan nilai keadilan, karena melakukan tindak pidana, perdata atau pelanggaran dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.

    Pasal 18

    (1) BAMIRAS dalam melakukan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sekretariat.
    (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAMIRAS
    (3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAMIRAS

    Pasal 19

    Struktur organisasi dan tata kerja BAMIRAS diatur dengan keputusan BAMIRAS.

    Pasal 20

    Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BAMIRAS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

    Pasal 21

    BAMIRAS berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada DPR dan Presiden setiap tahun.

    BAB VII
    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 22

    Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan minuman keras berupa :

    a. menyampaikan keberatan kepada BAMIRAS terhadap pengedaran barang dan atau penyediaan jasa minuman keras;
    b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/ atau badan yang diduga melakukan pengedaran minuman keras
    c. Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah minuman keras

    Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk :
    d. melakukan pembinaan moral, mental spritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada ALLAH YANG MAHA ESA
    e. membantu penyelenggaraan kegiatan advokasi dan edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras tersebut

    Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan atau mengetahui adanya penerbitan dan atau pengedaran minuman keras.

    BAB VIII
    PERAN PEMERINTAH

    Pasal 23

    Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi penyebarluasan minuman keras sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
    Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada penggugat dan atau pelapor.

    BAB IX
    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN

    Pasal 24

    Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan terhadap tindak pidana pelangaran minuman keras ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB X
    KETENTUAN SANKSI

    Bagian Pertama
    Sanksi Administratif

    Pasal 25

    Setiap orang atau badan usaha apapun yang dengan sengaja melanggar ketentuan perdagangan dan penyebar luasan minuman keras, diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha atas perusahaannya walau masih ada jenis usaha selain minuman keras yang sedang diusahakannya.
    Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

    Bagian Kedua
    Ketentuan Pidana

    Pasal 26

    (1). Larangan bagi setiap orang, untuk membuat campuran minuman yang dapat berakibat pada efek memabukkan baik setelah dikonsumsi sedikit taupun banyaknya,dengan merk apapun. atau yanpa merk, Baik yang diusahakan oleh perusahaan dengan skala besar home industri atau tradisionil sekalipun. dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 5000.000.000 ,-(lima milyar rupiah)

    (2). Larangan bagi setiap orang, untuk memperdagangkan semua bentuk minuman keras yang berakibat pada efek yang memabukkan setelah dikonsumsi baik sedikit atau banyaknya dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 4(empat) tahun atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.1000.000.000,- satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3000.000.000(tiga milyar rupiah)

    (3). Larangan bagi setiap orang, untuk menjadi penyalur dan membawa minuman keras tersebut dengan menggunakan sarana transportasi apapun baik dalam jumlah besar maupun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 bulan,atau paling lama 3 (tiga) tahun atau Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    (4). Larangan bagi setiap orang, untuk meminum minuman keras tersebut hingga berakibat pada efek yang memabukkan atau belum sampai mabuk , dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 2 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) sampai Rp 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) .

    (5). Larangan bagi setiap orang, dengan sengaja menanam tanaman yang daripada hasil dari buah, bunga ,batang,akar,sari-sarinya, atau keseluruhan dari bagian pohon tersebut sengaja diketahui atau tidak diketahui dapat menjadi bahan dasar pembuatan minuman yang memabukkan. dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 3(tiga) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

    (6). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat, baik berupa tempat hiburan, rumah tinggal, atau lokasi umum sebagai ajang untuk meminum minuman keras tersebut. dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

    (7). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan minum minuman keras , atau acara pesta minuman keras, dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 1 (lima) tahun dan atau Pidana Denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

    (8). Larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja berusaha mengiklankan minuman keras tersebut baik secara lisan, gambar dan tulisan, elektronik, atau yang sejenisnya. dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

    (9).Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengajak kepada kegiatan meminum minuman keras dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 20 (duapuluh) bulan dan atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

    (10).Larangan bagi setiap orang, untuk membeli minuman keras tersebut baik dalam jumlah kecil maupun besar dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 6(enam) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

    (11). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan minum minuman keras dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan meminum minuman dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)

    (12). Larangan bagi siapa saja yang dengan sengaja mendiamkan pelanggaran tentang minuman keras ini, dan tidak berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Terkecuali daripadanya kepada orang yang berada dibawah ancaman dari sindikat minuman keras, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 27

    (13). Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang minuman keras dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sedikitnya Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

    Pasal 28

    (14). Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan , atau pemeriksaan di muka persidangan perkara tindak pidana penyalah gunaan minuman keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

    (15) Setiap pembuatan minuman keras yang berakibat pada kematian sipemakai minuman tersebut setelah mengkonsumsinya, dikenakan sangsi hukuman sekurang-kurangnya seumur hidup atau sebanyak-banyaknya hukuman mati

    BAB XI
    PEMUSNAHAN

    Pasal 30

    (1) Pemusnahan barang minuman keras dilakukan terhadap:
    a. hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin
    b. putusan pengadilan

    (2) Pemusnahan barang berupa minuman keras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAMIRAS, Pemusnahan barang minuman keras dilakukan dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
    c. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
    d. nama dan jenis barang yang dimusnakan;
    e. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
    f. keterangan mengenai pemilik atau yang mengusai barang yang dimusnakan; dan
    g. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 31

    Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

    Pasal 32

    BAMIRAS dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    BAB XIII
    PENUTUP

    Pasal 33

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkanya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

    PENJELASAN

    RANCANGAN UNDANG_UNDANG ANTI MINUMAN KERAS REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR…………….. TAHUN 2009

    UMUM

    Negara Indonesia adalah negara yang menganut faham Pancasila. Keyakinan dan kepercayaan ini secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea III dan IV Sebagai penganut faham hidup berkeilahian, bangsa indonesia menyakini dan mempercayai bahwa ALLAH melarang sikap dan tindakan-tindakan yang dapat menghilangkan kesadaran, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.Tindakan-tindakan semacam itu juga dianggap menunjukan sikap menentang kekuasaan ALLAH.
    Sebagai penganut keyakinan dan kepercayaan kepada ALLAH YANG MAHA ESA, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melindungi dan memiliki kewajiban berperan serta mencegah terjadinya kerusakan tatanan dan disintegrasi yang disebabkan oleh sikap dan tindakan-tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu yang menyebarluaskan gagasan-gagasan tentang pembolehan minuman keras didepan umum, atau dilingkungan publik. Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras oleh individu atau sekelompok individu yang tidak menghormati hak masyarakat umum yang lebih luas untuk melindungi diri dari dampak minuman keras. Oleh karenanya agar pemenuhan hak individu dan sekelompok individu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib dan aman, maka pembuatan, peyebarluasan, dan penggunaan minuman keras harus diatur dengan undang-undang.

    Pengaturan dalam perundang-undangan ini ini pada dasarnya melarang semua bentuk aktivitas pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras sebagaimana diajarkan dalam agama manapun. Untuk tujuan itu maka upaya menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras yang diatur dalam perundang undangan ini melibatkan peran serta masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan,dan pemerintah.

    perundang-undangan ini juga mengakui peran penting pabrik-pabrik miras dalam hal sebagai pihak yang turut sera dalam penyumbang pajak asli pendapatan daerah , namun dalam hal apapun pertimbangan kerugiannya lebih besar daripada pertimbangan manfaatnya. Dalam peraturan daerah anti miras ini dibedakan dari jamu dan obat. Zat yang terkandung dalam miras dianggap lebih bersifat merusak segala sisi peri laku kehidupan. obat dianggap memiliki manfaat menyembuhkan Sebaliknya, minuman keras dianggap tidak memiliki unsur sebagai penyembuh .

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
    Cukup Jelas

    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas

    Pasal 4
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Cukup jelas
    Pasal 7
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Cukup jelas
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Cukup jelas
    Pasal 12
    Cukup jelas
    Pasal 13
    Cukup jelas
    Pasal 14
    Cukup jelas
    Pasal 15
    Cukup jelas
    Pasal 16
    Cukup jelas
    Pasal 17
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Cukup jelas
    Pasal 21
    Cukup jelas
    Pasal 22
    Cukup jelas
    Pasal 23
    Cukup jelas
    Pasal 24
    Cukup jelas
    Pasal 25
    Cukup jelas

    Pasal 26
    Cukup jelas
    Pasal 27
    Cukup jelas
    Pasal 28
    Cukup jelas
    Pasal 29
    Cukup jelas
    Pasal 30
    Cukup jelas
    Pasal 31
    Cukup jelas
    Pasal 32
    Cukup jelas
    Pasal 33
    Cukup jelas

    Demikian Rancangan Undang undang ini disusun secara bersamaan oleh kaum Muslimin dengan diketuai oleh ketua Tim Perumus dari Majelis Ukhuwwah Masyarakat Muslim Indonesia dan paguyuban Penyelamat Pancasila

    (Muhammad Tamim Pardede)

    Bila anda merasa terpanggil untuk andil dalam perjuangan penerapan Hukum ini, silahkan kirim bantuan anda ke bank salamuamalat cabang cibubur no rek: 9191844499, a/n teuku rafi radia. JazakumuLLAAH khairan katsira.

    Komentar oleh Muhammad Tamim Pardede — Oktober 4, 2009 @ 12:40 pm

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar

26 queries. 2,283 seconds. Didukung oleh WordPress

Loading